Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
PT Terbuka
PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada
umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT.Telkom,PT.Pertamina dll.
PT Tertutup
PT Kosong
PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat
dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan
izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Keuntungan dari PT :
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
a.Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah
perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi
dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban
terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
b.Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati
masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan
stabilitas modal,
yang dapat menjadiinvestasi dalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang
seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal
ini, lihat Statute of Mortmain.
c.Efisiensi manajemen. Manajemen dan
spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan
untuk melakukan ekspansi.
Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang
ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan,
sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kerugian
dari PT :
1.Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah.
Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat
besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
B.Joint Venture
Perusahaan patungan(Joint Venture) adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu
setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini
hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan
seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh
pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok.
Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung
pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
C.Firma
Firma (dari bahasa
Belanda venootschap
onder firma: secara harfiah diartikan sebagai perserikatan dagang antara
beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Keuntungan :
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur
dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara
pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak
diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan
kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di
dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak
boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan
boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu
sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak
diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka
pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan
sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu
yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit.
D.Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Jenis Koperasi menurut fungsinya:
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Jenis Koperasi menurut fungsinya:
a.Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
b.Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
c.Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
d.Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih
dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja:
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja:
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
b.gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
c.induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
a.Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
F. Kartel
Kerja sama yang saling menguntungkan antara beberapa pengusaha atau
perusahaan, seperti dalam penentuan harga, jumlah dan daerah pemasaran untuk
membatasi persaingan antara mereka sehingga memperoleh semacam kedudukan yang
bersifat monopoli (cartel). Macam-macam kartel yang sering dijumpai
antara lain:
a.Kartel wilayah adalah penggabungan yang
didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan
pemasaran barangnya
b.Kartel produksi adalah penggabungan yang
bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi
masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
c.Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah
penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan
penetapan kualitas produksi
d.Kartel harga adalah penggabungan dengan
menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
f.Kartel pembelian dan penjualan adalah
penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi
persaingan.
G.Holding Company
Perusahaan induk
atau Holding Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan
yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan
ke dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai
pasar perusahaan (market value creation).
H.Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau
barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah
sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak
ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
b.Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah
sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modalyang disertakan dan begitu juga apabila
untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal
pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang
dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun
kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan
dengan akta dan harus
didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Menurut Berelson dan Steiner sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
a.Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial
yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
b.Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang
menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida,
artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta
wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
c.Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada
umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial
antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal
dengan gejala “birokrasi”.
d.Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi
lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi
sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan
organisasi itu. Diantaranya ádalah:
a.Rumusan batas-batas
operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan
yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah
organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan
bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
b.Memiliki identitas yang jelas. Organisasi
akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang
jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan
pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya.
C.Keanggotaan formal, status dan peran. Pada
setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan
batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang
telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan
organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
1.Organisasi Regional
Organisasi
Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara
tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat
regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan
tertentu saja. Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat
berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Contoh dari organisasi
regional :
a.APEC : Asia Pasific Economic Cooperation (
organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
b.EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat
Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
c.ASEAN : Association of South East Asian
Nation
2.Organisasi Internasional
Organisasi
Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di
dunia. Organisasi internasional merupakan suatu bentuk organisasi dari
gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama
mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Macam-macam organisasi internasional
A.UN = United Nation = PBB (1945)
B.UNICEF = United Nations International
Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953
menjadi: United Nations Children’s Fund.
C.UNESCO = the United Nations Educational,
Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
D.UNCHR = United Nations Commission on Human
Rights (2006)
F.UNHCR = Uited Nations High Commissioner for
Refugees (14 Desember 1950)
G.UNDPR = The United Nations Division for
Palestinian Rights (2 Desember 1977)
H.UNSCOP = The United Nations Special Committee
on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
I.WHO = World Health Organization (7 April
1948)
J.IMF = International Monetary Fund (Juli 1944,
180 negara)
K.NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4
April 1949)
L.NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam
bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan
atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
M.GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of
America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
N.AMNESTY International (1961, memiliki sekitar
2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan
penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
O.WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki
hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan
di 90 negara).
P.G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju
di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976
(Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan
Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
Q.EU = The European Union (27 negara anggota, 1
november 1993)
R.DANIDA = Danish International Development
Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi,
bencana alam)
S.ICRC = International Committee of the Red
Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau
peperangan.
T.OPEC = Organization of the Petroleum
Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
U.ASEAN = Association of Southeast Asian
Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8
Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea
hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
Referensi :